Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengatakan, setelah melakukan komunikasi panjang, tersangka MHA menerima tawaran dari RM

“Tersangka RM memberikan kode kepada tersangka, apabila ada Pikap L-300 yang datang ke lokasi yang dijanjikan, maka itulah pupuk bersubsidi yang harus diangkut. Setelah pupuk tersebut dinaikkan oleh sopir pikap ke bak truk, maka tersangka MHA harus mengikuti instruksi RM agar mengirim pupuk tersebut ke daerah Mojokerto," jelasnya.

Ditambahkan oleh Eka, atas aksi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti pupuk 9 ton yang siap kirim. Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 7 PP Nomor 11 tahun 1963 tentang perdagangan barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres no 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo pasal 30 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 56 ke 1e KUHP dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali