Trunoyudo mengatakan, dari pengiriman tersebut, alamat yang dituju adalah Kecamatan Banyuates Sampang.
”Atas informasi tersebut, anggota Polres Tanjung Perak meluncur ke alamat tersebut. Sesampai di sana, anggota menunggu siapa pengambil barang kiriman tersebut. Setelah menunggu lama, akhirnya muncul dua orang yang mengambil barang tersebut. Begitu muncul langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat 6,548 kilogram. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
