SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jaringan Sumatera di sejumlah tempat di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung jumlah yang ditangkap mencapai Rp 90 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka, diantaranya RM (35) warga Riau, AN (28), BA (27) dan AY (34) seorang ibu rumah tangga di mana ketiganya adalah warga Surabaya, AL (26), CH (24) keduanya warga Banjarmasin, EK (27) dan AZ (24) keduanya warga Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, penangkapan pertama adalah RM yang sedang menginap di sebuah hotel di Surabaya yang sedang membawa sabu seberat lebih kurang 5,3 Kg yang tiba di Surabaya lewat jalur darat dari Sumatera Utara.

"Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan sampai Bengkulu. Dari penangkapan tersebut diamankan tiga tersangka antara lain AN, BA dan AY. Mereka bertiga diamankan saat menjadi penumpang tujuan ke Jawa," terangnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Yusep mengatakan, dari penangkapan ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat lebih kurang 43,9 Kg yang dibungkus dengan bungkus teh hijau.