"AN dan EK ditangkap anggota di Sidoarjo," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Kebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Razman Arif Nasution, Universitas Berikan Bukti
Dari penangkapan jaringan Sumatera tersebut diamankan barang bukti antara lain 5 bungkus plastik sabu dengan berat lebih kurang 5,272 gram, 42 bungkus teh hijau dengan berat sabu lebih kurang 43,009 gram,satu poket sabu seberat 3,70 gram, timbangan dan koper besar
"Untuk total keseluruhan barang bukti adalah lebih kurang 90,7 kg dengan nilai total keseluruhan lebih Rp 90 miliar," terang Daniel.
Untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)
