JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat, laporan itu dilayangkan oleh Zico Leonardo yang diwakili oleh penasihat hukumnya Angela Claresta Foek.
Dilansir dari Liputan6.com, dugaan pemalsuan surat itu menyebabkan adanya perubahan substansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Dikutip dari News.detik.com, berikut perbedaannya:
Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".
