Tito mengatakan bahwa usulan tersebut disampaikan guna mengantisipasi pengisian posisi oleh penjabat (Pj) sebagai kepala daerah di masa transisi.
Baca Juga: Buka Rakernis, Kapolri Apresiasi Kinerja Empat Satker Polri
"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali ada 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan presiden," katanya.
Dalam situs resmi KPU dijelaskan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Para pihak yang tidak puas atau tidak setuju dengan penghitungan suara KPU, bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yakni paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.
