Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK.
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu. Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
