KENDARI, TELISIK.ID - Sembako bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menuai protes pedagang pasar di Kota Kendari.

Sartina, salah satu pedagang di Pasar Sentral Kota Lama Kendari mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan, apalagi saat ini pandemi masih menghantui dan situasi perekonomian semakin sulit.

"Kalau sembako juga mau dikenakan pajak sudah kelewatan, keputusan pemerintah itu harus juga dipertimbangkan," ungkapnya, Rabu (9/6/2021).

Sartina juga memprotes upaya tersebut dan meminta pemerintah untuk memperhatikan masyarakat yang menggantungkan nasib sebagai pedagang.

"Kasihanlah kita penghasilan pas-pasan malah mau dibebani pajak lagi," ucapnya.