BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2019 dilingkup Pemda Buton Selatan (Busel) terus menuai polemik. Pasalnya, sebanyak sembilan miliar dari dua belas miliar anggaran tersebut tak jelas pengalokasiannya.
Padahal, Bupati Busel, H. La Ode Arusani, telah menerbitkan peraturan Bupati (perbub) nomor satu tahun 2019 terkait pembayaran hak para pegawai itu sesuai dengan jabatan masing-masing ASN.
Baca Juga : Via Garuda, Sore ini WNA Asal Cina Tiba di Bandara Haluoleo
Sesuai pasal empat, Bab III tentang kriteria TPP Perbup tersebut, jabatan Sekda mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 10.500.000. Sedangkan Asisten, Inspektur, Kepala Keuangan dan kepala Bappeda mendapat tambahan sebesar Rp 6 juta.
Kemudian Kepala Bagian (Kabag), Sekretaris Keuangan, Sekretaris Bappeda, Sekretaris Inspektorat dan Camat mendapat tambahan sebesar Rp 3 juta.
