Sedangkan sekretaris dinas atau badan lainnya, inspektur pembantu serta kepala bagian sekretariat DPRD mendapat tambahan, Rp 2,7 juta. Untuk kepala bidang pada kantor keuangan dan Bappeda mendapat tambahan Rp 2,3 juta.

Sementara kepala bidang atau badan serta sekcam sebesar, Rp 2 juta. Pada jabatan pengawas, kepala sub bagian lingkup sekretariat daerah, badan keuangan dan perencanaan daerah serta inspektorat dan lurah mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 1,1 juta.

Kemudian kepala sub bagian lingkup sekretariat DPRD, dinas atau badan lainnya serta kepala seksi dinas, badan dan camat mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga : Corona Ancaman Pilkada

Sedang sekretaris lurah, kepala sub bagian kecamatan dan kepala seksi kelurahan sebesar Rp 700 ribu. Pada jabatan fungsional umum, khusus golongan empat mendapat tambahan sebesar Rp 600 ribu.