Sementara itu, Wakil Ketua Satu DPRD Busel, Aliadi, mengatakan, masalah sisa anggaran TPP tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab pemerintah daerah.
Pasalnya, pada pembahasan perubahan anggaran daerah tahun 2019, bentuk anggaran tersebut gelondongan. Artinya, tak ada item spesifik kegiatan yang tertera pada dokumen KUA-PPAS.
"Tanyakan saja pada pemerintah daerah," singkat legislator Hanura tiga periode itu.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penyambung Lidah Rakyat (gempur), Erfin Muzalik, menyayangkan sikap pemerintah Busel yang dinilai telah mengkebiri hak para ASN.
Pasalnya, ASN merupakan unjung tombak pelayan masyarakat. Harusnya para ASN ini diberi kesejahteraan untuk mendukung kualitas kinerja mereka. Apalagi, para ASN Busel itu tidak mendapat tunjangan Lauk Pauk (LP). Sementara Pemda Busel menerapkan lima hari kerja.
