Partai politik yang perolehan suaranya secara nasional lolos PT 4 persen otomatis akan diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR RI. Ketentuan ini diatur di Pasal 414 dan 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Real Count KPU, NasDem Menjadi Partai Peraih Suara Terbanyak di DPRD Sulawesi Tenggara Kalahkan PDIP
Pasal 414: (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 415: (1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
