(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.  

Merujuk pada pasal 415 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk penghitungan perolehan kursi akan menggunakan metode sainte lague. Metode ini juga digunakan pada penghitungan perolehan kursi di Pemilu 2019.

Baca Juga: Jaelani Melaju Tinggalkan ASR, Ridwan Bae, Rusda Mahmud, Ahmad Safei dan Bahtra

Berikut Perolehan Suara Sementara Partai Politik Pemilu Legislatif DPR RI 2024: