Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menerangkan, kedua tersangka berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Keduanya dijerat pasal 14 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
