”Tersangka IM mengaku kalau disuruh DM (DPO) yang saat ini berada di Malaysia,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ganis, IM mengaku akan mendapat imbalan satu buah sepeda motor.

“Tetapi saat paketan diterima sudah keburu ditangkap anggota,” jelas eks penyidik KPK ini.

Sementara itu, dalam penangkapan, ke dua tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat lebih kurang 1,229 gram.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara seumur hidup. (B)