Dikatakan oleh Satuha, aksi PT KAI Daops 8 tersebut dilakukan dengan semena-mena dengan seluruh kekuatannya tanpa ada dasar hukum yang jelas dan benar.

"PT KAI tanpa memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan di atas musala tersebut,” tambahnya.

Dikatakan oleh Satuha, pembangunan musala tersebut berdasarkan surat putusan PN Surabaya Nomor 1278/Pdt.G/2019.

"Kami membangunnya ada dasar hukumnya. Jadi tidak begitu saja membangun,” jelasnya.

Baca Juga: Ekspose Parekraf dan Tapak Tilas Oputa Yii Koo Resmi Digelar