Dikatakan Satuha, jika dilakukan pembongkaran, maka PT KAI harus ada gantinya terlebih dahulu.
"Harus ada gantinya dulu baru dirobohkan. Kalau sekarang ini warga tidak diberi kesempatan sama sekali,” tegasnya.
Atas aksi arogan tersebut, lanjut Satuha, Gerakan Masyarakat Surabaya Peduli Musala Babussalam mendesak Menteri BUMN untuk memecat Kadaops 8 PT KAI.
Baca Juga: Pemuda Milenial Reok Sepakat Dukung Jon Nembo dan Marsel Pan di Pileg 2024
"Sikapnya sudah bertentangan dengan UU sehingga sudah selayaknya Menteri Erick Tohir memecat yang bersangkutan,” jelasnya. (A)
