Pada Kamis 10 Februari kemarin, harga Bitcoin tercatat berada di harga Rp 641,000,000 setelah sebelumnya berada di kisaran Rp 500 juta.

“Bahkan sebelumnya sempat turun drastis di sekitar Rp 490 jutaan,” ujarnya.

Baca Juga: Sabar Bun, Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Kota Kendari Masih Mahal

Oscar menyebutkan bahwa hal ini didorong oleh beberapa sentimen positif yang terjadi beberapa waktu terakhir. Naiknya harga kripto sejalan dengan tingginya permintaan atau pembelian terhadap aset kripto itu sendiri.

Biasanya, jika harga Bitcoin (BTC) naik, ini akan diikuti oleh aset-aset kripto lainnya. Beberapa waktu terakhir, kabar positif hadir dan sedikit banyak ini mempengaruhi market. India memutuskan untuk mengadopsi kripto dan akhirnya menganggap kripto sebagai aset legal di negaranya meskipun dengan mengenakan pajak penghasilan sebesar 30 persen.