KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta yang tersandung kasus tindak pidana korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional.
Baca Juga: Sang Nenek, Baru Temukan Jodohnya di Usia 59 Tahun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, mengatakan pihaknya menangkap Buhari di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12/2019), sekira pukul 14.30 WITA.
"Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta merupakan buronan ke-160 yang berhasil ditangkap sampai 4 Desember kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2019).
Mukri menjelaskan, penangkapan terhadap Buhari Matta berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.Nomor: 755 K/ Pid.Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang menyatakan, Buhari Matta terbukti bersalah melakukan korupsi.
