Jufri mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka pada 20 Juli 2026 lalu. Lokasi pertama sekira pukul 14.00 Wita di teras rumah di Jalan Pendidikan. Penganiayaan berlanjut pukul 14.15 Wita di teras rumah kebun di Jalan Pendidikan dan sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan Hutan Warangga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 junto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Ketentuan Pidana Terkait, dan/atau pasal-pasal dalam UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.

"Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Jufri menegaskan, penanganan perkara itu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dengan tetap memperhatikan hak-hak korban yang masih di bawah umur. (C)

Penulis: Sunaryo