SURABAYA, TELISIK.ID - Sempat menjadi buronan, akhirnya pelaku penendang sesajen di gunung Semeru Lumajang ditangkap tim gabungan dari Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polda Daerah Iistimewa Yogyakarta (DIY). Tersangka yang diamankan tersebut berinisial HF, warga NTB.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan atas penangkapan tersebut. Pelaku sendiri ditangkap di gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, DIY.

“Sampai di Polda Jatim tadi pagi, Jumat (14/1/2022),” jelasnya di Mapolda Jatim.

Gatot mengatakan penyidik sendiri sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

”Statusnya sudah  tersangka dan dijerat dengan pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama dan pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” jelasnya, Jumat (14/1/2022).