"Harapan kami dengan penandatangan perjanjian kerjasama ini, maka masyarakat peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Wakatobi tidak lagi harus dirujuk ke rumah sakit di daerah lain. Sehingga tidak mengeluarkan biaya tambahan,” tutur dr. Munardin Malibu.

Perlu diketahui, semenjak bulan Desember 2020, BPJS Kesehatan tidak melanjutkan kerjasama dengan Pemda Wakatobi karena tidak ada dokter spesialis di RSUD Kabupaten Wakatobi.

Namun pada tahun 2021, pihak RSUD Kabupaten Wakatobi telah memiliki enam dokter spesialis yaitu spesialis bedah, anestesi, penyakit dalam, patologi klinik, dan dokter radiologi, sehingga kerja sama dengan pihak BPJS dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan. (A)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Haerani Hambali