Baca Juga: Tersinggung Gara-Gara Parkir Motor Sembarangan, Pria di Kendari Tikam Tetangganya
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (16 /5/2024), sekitar pukul 05.00 Wita di simpang kampus UHO, Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah badik yang digunakan dalam penikaman tersebut. Namun, satu pelaku lainnya, BR, masih dalam pencarian, begitu pula dengan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban. Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Anduonohu.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara sesuai dengan pasal 170 ayat (1) KUHP.
AKP Fitrayadi menambahkan bahwa korban, Taufik Oke alias La Midi, beruntung masih selamat dan saat ini berada di Morowali untuk menjalani perawatan.
