MUNA, TELISIK.ID - Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara merupakan salah satu lembaga yang konsisten dalam menyuarakan pemberantasan korupsi.

Di Kabupaten Muna, AP2 ikut memantau perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari). 3 perkara itu adalah dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya bersumber dari Dana Desa (DD) Pasikuta tahun 2019, dugaan korupsi pengaman pantai di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar, dan dugaan korupsi pemotongan honor Panwascam di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna tahun 2020 sebesar Rp 2,1 miliar.

Ketua AP2 Sulawesi Tenggara, Fardin Nage mengaku, awalnya mereka meragukan kinerja Kejari dalam menangani ketiga perkara tersebut. Penyebabnya, terlalu lama. Namun, setelah mendapat penjelasan terkait proses penananganan perkara yang harus dikuatkan dengan bukti-bukti, mereka paham, bila untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Dengan diungkapnya tiga perkara dugaan korupsi itu, menjawab keraguan kami selama ini atas kinerja Kejari Muna. Kami pun mengapresiasinya," kata Fardin, Jumat (14/4/2023).

Senada pula dikatakan, Dewan Pembina AP2, La Ode Hasanuddin Kansi. Katanya, dengan telah mengebut penanganan tiga perkara itu merupakan angkah konkrit yang dilakukan Kejari dalam memberantas korupsi di Bumi Sowite.