MANGGARAI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial RD di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai, Selasa (08/06/2021).
Pelaku lantaran dua kali mencuri Handphone (HP) milik dua orang warga.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di tempat berbeda dan waktu yang berbeda.
Ia menerangkan, TKP pertama terjadi di Waepalo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Senin (17/5/2021) lalu. Sedangkan TKP kedua terjadi di Lajar, Desa Papang, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai pada Jumat (28/5/2021).
Pada kejadian pertama, kata Made, pelaku berjalan menuju ke TKP Waepalo dengan modus hendak membeli BBM.
