Mendapat laporan, Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan selama sepekan lebih dan pelaku pun menjadi buronan.
Baca Juga: Penjual Ikan di Muna Dibegal, Pelaku Bawa Kabur Uang Korban
Dari pengembangan penyelidikan, tambah Made, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (8/6/2021) di rumah orang tuanya di Muku Tee, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat.
Sedangkan RJ yang dianggap sebagai salah satu pelaku pencurian itu pun juga ikut ditangkap.
"Barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu buah HP Xiomi Redmi Note 8 warna, satu buah HP merk Asus dan satu buah HP merk Samsung J2 prime," tutur Made.
