KENDARI, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres kendari berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU alias M (32), di Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (8/1/2022).

Saat penangkapan, pria 32 tahun itu sempat kabur melalui jendela rumah, namun berhasil dikejar oleh pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan, yang berawal dari informasi masyarakat sekitar.

"Masyarakat menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba sehingga kami langsung mengirimkan tim," ujar Ridwan, Kamis (13/1/2022).

Dari penangkapan tersebut, kata Ridwan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.