Proyek tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk N.
Dalam keterangannya, Dody menjelaskan bahwa selain N, terdapat empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh penyidik pada 2 September 2024.
“Mereka adalah MB, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA); S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); U, Wakil Direktur PT SB; dan SK, Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi Kendari,” bebernya.
Dody menyebutkan bahwa kelima tersangka ini diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Dody kemudian memaparkan peran masing-masing tersangka. Tersangka MB sebagai Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh dalam proyek menyelesaikan Eensumala dan Jembatan Langere - Tanah Merah. Sementara tersangka S, yang bertindak sebagai PPK, turut bertanggung jawab atas jalannya proyek tersebut.
