SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur dan Polsek Lewa bersama Buser Satreskrim Polres Sumba Barat, NTT berhasil membekuk DPO utama perampokan dan anggota sindikat Pencurian Ternak (Curnak) antar Kabupaten berinisial UKM (26), Minggu (20/2/2022).

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman S.IK mengatakan, UKM merupakan salah satu tersangka utama dalam peristiwa perampokan dan pencurian ternak di wilayah Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur selama ini.

“UKM adalah DPO dalam 2 kasus yang sedang ditangani Polsek Lewa yaitu kasus perampokan yang mana salah satu pelaku sudah diputus hukuman penjara selama 12 tahun dan 2 tersangka lainnya sedang jalani penahanan dalam proses sidik,” jelas Kapolres.

UKM juga terlibat kasus pencurian ternak 10 ekor hewan kerbau di mana 9 pelaku lainnya sudah diputus hukuman penjara dengan kisaran 2 sampai dengan 5 tahun.

“Selama ini UKM cukup licin, selalu berhasil meloloskan diri dari pengejaran petugas. Lebih parah lagi ia bersama kelompoknya tak segan melukai korban saat melakukan aksi perampokan,” tambahnya.