KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka Utara, mengakui jika sebagian lahan bekas objek wisata taman pantai Tanjung Tobaku, adalah aset milik pemda.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kolaka Utara, Hairil Imran mengaku, pemilik lahan Mahyuddin menghibahkan tanah hanya jalan masuk dan pesisir pantainya
"Jadi lokasinya berbentuk T, bukan semua lokasi wisata tersebut," terangnya, Jumat (17/3/2023).
Hingga saat ini pihaknya belum memegang bukti hibah secara tertulis antara Pemda Kolaka Utara dan pemilik lahan, namun dimungkinkan tersimpan di instansi terkait seperti Dinas Pariwisata.
Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Cabai di Kolaka Utara Semakin Pedas
