"Seharusnya bukti hibah tersimpan di bagian aset," ujarnya.
Meski demikian kata Hairil, pemilik lahan mengaku jika pihaknya hanya mensertifikatkan tanah di luar dari lokasi yang telah dihibahkan ke Pemkab Kolaka Utara beberapa tahun lalu.
"Silahkan aset mengecek di pertanahan, yang kami sertifikat itu hanya sisi kiri dan sisi kanan dari jalan masuk objek wisata," jelas Hairil, menirukan bahasa pemilik lahan, Mahyuddin.
Sementara lanjutnya, lahan di sepanjang tempat pembangunan pagar objek wisata Tanjung Tobaku tidak masuk dalam hibah.
"Tanah tempat pagar dibangun itu tidak dihibahkan, yang dihibahkan hanya jalan masuk dan tanah sekitar pesisir pantai tapi itu sudah tergerus abrasi," ujarnya.
