"Begitu sampai di rumah, semula tersangka berusaha tak mengakui kalau dirinya pengedar. Lalu dilakukan penggeledahan dan didapat barang bukti, maka yang bersangkutan tak bisa mengelak atas barang bukti sabu yang ditemukan anggota di rumahnya," jelasnya.
Sedangkan kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utario mengatakan, pasca penangkapan tersangka, pihaknya mengembangkan kasus tersebut mengingat tersangka ini mengaku sudah mengedarkan sabu yang dimilikinya ke sejumlah orang di wilayah Perak Surabaya.
"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," jelasnya.
Baca Juga: Istri Lapor Polisi ke Propam, Diduga Selingkuh dengan Kepling
Dari penangkapan tersangka, kata Hendri, diamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa poket sabu, dan 24.500 obat keras warna putih berlogo LL, ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi.
