Untuk pasal yang dijeratkan ke pelaku, dengan UU Psikotropika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Bersangkutan juga kami jerat dengan pasal 98 (20) dan pasal 197 UU RI No 36 tentang Kesehatan," tandas Hendro. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin