Berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: T-900/634/Keuda 19 Februari 2016, tentang pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Provinsi, Kabupaten/Kota yang merupakan suatu forum koordinasi antar instansi dan stakholder terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah.
PJ Bupati Koltim, Sulwan Abunawas mengatakan, Provinsi Sultra sudah terbentuk 5 TPAKD diantaranya, TPAKD Provinsi Sultra, Kabupaten Konsel, Kota Kendari, Kabupaten Bombana dan TPAKD Kabupaten Koltim.
Baca Juga: Pelabuhan Kelas 2 Reo Buka Posko Pengawasan Jelang Nataru
"Keberadaan TPAKD di Koltim diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian, serta menciptakan perbaikan sosial dan ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.
Sulwan juga mengatakan, agar pemulihan ekonomi daerah di masa pandemi saat ini dapat segera teratasi, maka perluasan akses keuangan perlu terus dilakukan di semua wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
