Dijelaskan lagi, dengan adanya aturan tersebut, pihaknya harus mengkonfirmasi kembali kepada calon jemaah, terlebih kepada calon jemaah berpasangan atau suami istri.

Baca Juga: Sempat Vakum 2 Tahun, Pasar Malam di Konawe Kembali Digelar

“Kita akan konfirmasi apakah akan tetap berangkat jika salah satu tertunda karena faktor usia, atau menunda sementara hajinya. Pembatasan usia ini hanya sementara, tapi nanti jemaah tersebut pasti kita berangkatkan,” tambahnya.

Baca Juga: Warga Aceh Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Ditangkap, Bobby Memaafkan

Diterangkan, calon haji yang nantinya diberangkatkan merupakan jemaah tunggu tahun 2020 yang berjumlah 88 orang. Adapun untuk Wakatobi, menunggu kebijakan dari Kanwil Kemenag Sultra yang nantinya juga ditentukan melalui aplikasi Siskohat. (C)