KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari saat ini mulai gencarkan sosialisasi kepada orang tua mengenai kewajiban pendidikan prasekolah bagi anak usia dini.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 57 Tahun 2020, tentang pelaksanaan wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun.

Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, Makmur mengatakan, pelaksanaan wajib PAUD sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.

"Kemungkinan 2023 baru kita laksanakan," ucap Makmur, Kamis (20/1/2022).

Ia mengungkapkan, sebelum mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar (SD), calon peserta didik harus memiliki ijazah PAUD sebagai salah satu persyaratan.