MAKASSAR, TELISIK.ID - Kasus ayah diduga memperkosa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang sempat viral di media sosial tahun lalu, kembali dihentikan Polda. Polisi menyebut tidak menemukan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.

Kasus itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diberitakan oleh salah satu media massa. Kasus ini viral sehingga Mabes Polri turun langsung menyelidiki. Bahkan, Mabes Polri meminta kembali membuka kasus yang sempat dihentikan itu dengan laporan model A.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda bersama dengan Kompolnas, Bareskrim, KPPA, Apsifor, tak ditemukan adanya bukti kuat perbuatan melawan hukum.

"Dari hasil gelar perkara, kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Komang kepada wartawan saat jumpa pers di Makkasar, Jumat (20/5/2022).

Kasus yang telah diselidiki bertahun-tahun ini, tidak dapat dilanjutkan, lanjut Komang, karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana atau perbuatan pemerkosaan kepada tiga bocah malang itu. Dengan alasan itu, polisi menganggap kasus tersebut kini berakhir.