Selain menghentikan kasus itu, penyidik juga akan melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan dan pemulihan yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Ini Hasil Tim Dokter Forensik Atas Kematian Tersangka Cabul di Ruangan Penyidik

Sebelumnya, kasus dugaan seorang ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga mencabuli 3 anak kandungnya menjadi polemik di masyarakat pada Oktober 2021. Penyebabnya, karena kasus ini dihentikan polisi pada Desember 2019 karena tak cukup bukti.

Selain tak cukup bukti, polisi mengungkap hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan tidak ditemukan kelainan terhadap anak-anak itu.

Kemudian, dari hasil asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.