Baca Juga: Polres Baubau Ringkus Pelaku Pembunuh Karyawan Salon
Namun, LBH Makassar, selaku pendamping R, mengungkapkan pelaku dugaan pemerkosaan yaitu ayah dari korban yang berinisial SA. Dia merupakan ASN di Pemkab Luwu Timur.
Pada Desember 2019, penyelidikan kasus tersebut dihentikan polisi, padahal pengusutan baru 2 bulan. Alasannya, tidak cukup bukti. Tidak ditemukan tanda-tanda atau perbuatan seksual kepada anak melalui tes atau visum di Puskesmas Malili, Luwu Timur hingga RS Bhayangkara Makassar, Polda Sulawesi Selatan.
Pemberhentian penyelidikan ini disayangkan pihak pelapor. Di sisi lain, sang ayah membantah tudingan bahwa dia memerkosa buah hatinya sendiri. (C)
Penulis: Rezki Mas'ud
