Isu-isu penting yang berkembang saat ini, lanjutnya, yakni persoalan stunting yang angkanya masih berada di 24 persen. Angka tersebut menempatkan Kabupaten Kolaka Utara di posisi 5 terbawah dari 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

"Meski kasus stunting menurun dari angka 29 persen ke 24 persen, angka tersebut masih terbilang tinggi. Sementara target nasional kita harus berada di angka14 persen pada tahun 2024, olehnya itu, mungkin diperlukan penguatan dari semua stakeholder agar angka tersebut bisa ditekan," jelasnya.

Isu kedua kata dia, kemiskinan ekstrem. Keinginan Presiden RI agar masalah ini bisa dituntaskan hingga tahun 2024. Walau kelihatan mustahil, namun kita tetap berupaya untuk itu. Data yang keluarkan Kemenko PMK untuk jumlah masyarakat miskin ekstrim di Kolaka Utara mencapai 7000-an lebih.

"Apapun itu, kita wajib menindaklanjuti karena data tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten. Untuk itu,  mungkin program-program kedepan termasuk program OPD diharapkan bisa konsen dan menjangkau masyarakat kategori miskin ekstrem itu," tukasnya.

Sekertaris Daerah (Sekda), Taufiq S menuturkan, kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu wujud pemenuhan ketentuan pasal 80 Ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan RPJPD, RPIMD dan RKPD serta Tata Perubahan RPJPD, RPIMD dan RKPD.