Baca Juga: Prioritaskan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Pastikan Antrean Online Tetap Lancar
Namun, selama masa transisi, iuran peserta BPJS tetap mengikuti aturan sebelumnya. Aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda jika telat membayar hingga 1 Juli 2026.
Sistem denda berlaku jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif, peserta mendapatkan layanan rawat inap. Pemerintah menjamin tarif iuran BPJS selama masa transisi tidak akan berubah hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Berikut skema iuran BPJS yang berlaku saat ini:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta kategori ini meliputi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam data pemerintah pusat atau daerah.
