2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan

Iuran PPU pemerintah sebesar 5?ri gaji atau upah per bulan. Dari total tersebut, 4% ditanggung pemberi kerja, sedangkan 1% dibayar peserta. Kategori ini mencakup Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran peserta PPU swasta juga sebesar 5?ri gaji atau upah per bulan. Skemanya serupa, 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU