Keluarga tambahan meliputi anak keempat, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar 1?ri gaji per orang per bulan. Pembayaran iuran ditanggung oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Iuran untuk kategori PBPU dan peserta bukan pekerja memiliki tarif sebagai berikut:
Kelas III: Rp 42.000 per bulan.
Khusus Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, sisanya ditanggung pemerintah.
