Peserta mendapatkan manfaat ruang perawatan kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran iuran ini sepenuhnya ditanggung pemerintah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha