JAKARTA, TELISIK.ID - Menjalani kewajiban puasa di bulan Ramadan, umat Islam harus menjaga diri dari berbagai hawa nafsu. Tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hubungan seksual selama siang hari.
Hubungan seks di siang hari saat puasa Ramadan tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga berdosa. Selain itu, ada konsekuensi hukum berupa denda atau kafarat yang harus dibayar oleh pasangan yang sengaja melakukannya.
Dalam Islam, jika seseorang dengan sengaja melakukan hubungan seks saat berpuasa, maka ia diwajibkan untuk membayar kafarat. Hukum ini berdasarkan ajaran Rasulullah yang telah mengatur denda bagi mereka yang melanggar aturan puasa.
Hukum dan Denda Hubungan Seks di Siang Hari Saat Puasa
Dalam ajaran Islam, seseorang yang berhubungan seksual secara sengaja saat puasa memiliki tiga pilihan denda. Ketiga pilihan ini disesuaikan dengan kemampuan individu dalam membayar kafarat.
