"Rasulullah memberikan tiga skala prioritas. Untuk skala prioritas pertama, seseorang harus memerdekakan seorang budak tapi hari ini tentu perbudakan sudah tidak ada," ujar KH Maman Imanul Haq, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (8/3/2025).

Karena perbudakan sudah tidak berlaku, maka pilihan denda bergeser ke skala berikutnya. Orang yang mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut diwajibkan melakukannya sebagai bentuk tebusan.

Jika seseorang tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka ia wajib memberi makan kepada 60 orang miskin. Makanan yang diberikan minimal satu mud, yaitu sekitar 0,6 kilogram atau ¾ liter beras.

Maman juga menjelaskan bahwa denda ini melihat kemampuan individu. Jika seseorang memiliki kekayaan berlimpah, maka ulama dapat memberikan hukuman yang lebih berat.

"Ini menarik, misalnya ada seorang kaya datang kepada seorang ulama mengaku telah bersenggama, maka ulama dapat memintanya untuk memerdekakan seorang budak tapi kyai lain bilang orang kaya gampang sekali kalau budak, kalau begitu puasa dua bulan berturut-turut," lanjut Maman.