Pendapat ini juga didukung oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd.
Dijelaskan bahwa jika hubungan seksual terjadi karena lupa, maka pasangan tersebut tidak diwajibkan membayar kafarat atau denda apa pun. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
