Terkait komposisi saksi dan ahli, Arief menyebutkan bahwa hal tersebut diserahkan kepada masing-masing pihak, yang dapat menghadirkan saksi dan ahli secara bersamaan.
"Selain itu, masih dimungkinkan untuk menyerahkan tambahan alat bukti," tambahnya.
Arief juga menegaskan bahwa daftar identitas saksi, curriculum vitae (CV) ahli, serta keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: MK Tolak Dua Gugatan Pilkada Kota Kendari, SKI-Sudirman Segera Dilantik
"Di luar itu, akan dianggap tidak menyerahkan," tegasnya.
