"Kami siap hadiri sidang secara daring. Karena putusan MK final dan mengikat, kami siap menerima apapun putusannya," ujarnya.
Diketahui, sebelum adanya sidang pengucapan putusan MK itu, sengketa Pilkada Konsel telah melalui tiga tahapan persidangan. Yakni sidang awal pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021 lalu, sidang kedua pada 3 Februari 2021 lalu dan sidang ketiga pada 3 Maret 2021 lalu. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Haerani Hambali
