Sederet permasalahan yang menimpa anak tentu bukan tanpa sebab. Terdapat kompleksitas hubungan antara keluarga, lingkungan, dan negara di dalamnya. Terlihat, fungsi keluarga sebagai madrasah pertama anak tidak berjalan sebagaimana mestinya. Entah karena orang tua stres akibat tekanan ekonomi, ataupun lalai mendidik anak karena terlalu sibuk.
Setali tiga uang, kontrol masyarakat juga tidak bersinergi dengan baik. Publik cenderung apatis dan sekuler. Sedangkan sekolah, cenderung bersandar pada orientasi transfer teori, bukan transfer nilai.
Pun, negara bertindak demikian untuk hal-hal yang dianggap masuk ke ranah privat. Misal, tidak ada pengaturan secara tegas tentang pergaulan laki-laki dan perempuan, baik untuk anak maupun orang dewasa. Akibatnya, celah pintu kemaksiatan semakin terbuka lebar.
Padahal, dalam Islam, hak dan keberadaan anak sangat diperhatikan. Hak-hak anak tersebut di antaranya, pertama, hak untuk mendapatkan perlindungan. Anak-anak harus dilindungi keberadaannya. Kelahirannya harus disambut dengan riang dan dijauhkan dari segala bahaya dan ancaman.
Kedua, hak untuk hidup dan bertumbuh kembang. Allah SWT berfirman, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yakni bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS al-Baqarah: 233).
